Peraturan dan Tata Tertib

Tata Tertib Praktikum

Laboratorium Teknik Elektro

 

A. Sebelum Praktikum

  1. Lima menit sebelum kegiatan praktikum dimulai, Mahasiswa diwajibkan sudah berada dilaboratorium.
  2. Praktikan datang terlambat lebih dari 15 menit, dilarang mengikuti praktikum.
  3. Praktikan wajib memahami aturan keselamatan kerja.
  4. Mahasiswa/praktikan memakai sepatu, berpakaian rapi (tidak berkaos oblong) dan celana rapi tidak sobek
  5. Menaruh tas pada tempatnya ( tidak di atas meja kerja )
  6. Pengecekan peralatan sebelum dipinjam.
  7. Menyerahkan laporan Praktikum kepada asisten Praktikum

 

B. Selama Praktikum

  1. Menjaga ketertiban Lab./tidak mengganggu kegiatan praktikum yang sedang berlangsung.
  2. Dilarang makan, minum dan merokok dalam melaksanakan praktikum.
  3. Tidak diperkenankan memindahkan, mengambil alat/bahan dan fasilitas lab tanpa seijin laboran
  4. Semua pengguna/pemakai peralatan laboratorium wajib menjaga kebersihan dan keamanan peralatan laboratorium.
  5. Jika terdapat kerusakan kehilangan alat, segera melapor kepada laboran atau dosen koordinator praktikum.
  6. Membuat laporan sementara yang ditandatangani asisten
  7. Praktikum susulan (INHAL) hanya diberikan maksimal 3 X percobaan , peserta yang tidak mengikuti praktikum lebih dari 3 percobaan dinyatakan gagal dalam praktikum

 

C. Sesudah Praktikum

  1. Sebelum peralatan dikembalikan di chek terlebih dahulu kondisi, perlengkapan dan jumlah peralatan yang dipinjam
  2. Kembalikan peralatan kepada laboran
  3. Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium,
    maka pengguna/praktikan yang merusakkan atau menghilangkan alat
    tersebut wajib mengganti atau memperbaiki peralatan tersebut.

 

Sanksi

Melanggar tata aturan Laboratorium dan praktikum dikenakan sanksi berupa :

  1. Teguran
  2. Tidak diijinkan mengikuti praktikum / menggunakan sarana dan prasana Laboratorium.